KEDIRI - Seorang pria berinisial MGE (28) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
"Pelaku diamankan dirumahnya, "tutur AKP Ridwan, (2/9/2022).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 103 butir pil dobel L.
"Total barang bukti yang kami amankan 103 butir pil dobel L siap edar, dan 1 ponsel, "tutur Kasat Narkoba.
Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan, "ungkap AKP Ridwan.