Mas Dhito Hentikan Tes Perangkat Desa

    Mas Dhito Hentikan Tes Perangkat Desa

    KEDIRI - Menyikapi banyaknya aduan terkait kesalahan pada sistem penilaian ujian perangkat desa. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono langsung menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yang sedianya dilakukan 16 Desember 2021 mendatang. 

    Aduan yang masuk tersebut terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember 2021 lalu, yang berlangsung di Basement SLG dan Convention Hall SLG Kabupaten Kediri.

    "Pelaksanaan ujian perangkat desa yang akan dilaksanakan 16 Desember 2021 dihentikan sementara, yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa, " ucap Bupati Kediri akrab disapa Mas Dhito Senin (14/12/21) siang. 

    Pihaknya juga menegaskan, bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. 

    “Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik, ” tegasnya .

    Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat tersebut, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut. 

    “Saya instruksikan kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa, ” terangnya. 

    Terpisah, D.Sampurno selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Kediri menjelaskan pemberhentian sementara atas pelaksanaan seleksi perangkat pada 16 Desember mendatang ini karena adanya indikasi kecurangan di pelaksanaan tes 9 Desember lalu.

    “Karena ada indikasi kecurangan pada tanggal 9 Desember lalu dan sekarang tahap verifikasi inspektorat, ” tuturnya.

    Pihaknya juga menambahkan, pemberhentian sementara tersebut karena pihak ketiga dari pelaksana di tanggal 9 dan 16 merupakan universitas yang sama. 

    “Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9, jadi ikut dihentikan sampai menunggu proses pemeriksaan, ” terangnya. 

    Salah satu pelapor, berinisial DAS, mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Mas Dhito tersebut. Ia berharap agar nantinya hal ini benar-benar diusut tuntas oleh tim fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri. 

    “Ya, saya mendukung penuh tindakan Mas Dhito ini, semoga Mas Dhito dan jajarannya mampu mengusut tuntas kesalahan penilaian ini, ” ucapnya. (pri)

    Sukabumi Jabar
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Kota Kediri Gelar RDP Bersama Aliansi...

    Artikel Berikutnya

    Jasa Raharja Berikan Santunan Mengalami...

    Berita terkait