KEDIRI - Perkara gugatan Ongkowijoyo Hadiwinoto, Harry Bedjono, Agus Setiawan dan Bambang Harsono (pemohon) kepada Pengurus Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri (termohon) sudah berakhir. Terbukti dengan munculnya hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang amarnya menolak permohonan kasasi.
Para penggugat mengajukan upaya kasasi pada tanggal 6 Oktober 2021 ke Mahkamah Agung menjatuhkan putusan amarnya berbunyi, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.
Dan, menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Luka Fardani, S.H, M.H selaku kuasa hukum pengurus dana Pangrukti menegaskan, bahwa dengan dasar putusan PN Kediri Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Kdr Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 452/PDT/2020/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung nomor 2602 K/Pdt/2021 telah menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri Periode 2018-2023 tetap sah menurut hukum.
"Karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan tidak sah. Sehingga, segala tindakan pengurus dana Pangrukti Kediri sampai dengan berakhir periode kepengurusan nanti secara nyata sah menurut hukum, " tegas Luka kepada awak media, Rabu (19/1/2022) siang.
Menurutnya semua legalitas sudah terpenuhi berdasarkan keputusan Kemenkumham yang merupakan produk negara, kalau Kemenkumham sebagai instansi yang berwenang menerbitkan surat itu tidak pernah mencabut berdasarkan alasan internal maupun berdasarkan keputusan pengadilan, jadi surat tersebut sudah jelas tetap sah.
"Tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan SK Kemenkumham terkait susunan pengurus Perkumpulan Dana Pangrukti itu tidak sah, " tegas Luka.
Dalam hal ini pengurus Perkumpulan Dana Pangrukti secara pribadi tidak diuntungkan apapun, tapi merasa senang perkumpulan tidak dirugikan kita sudah senang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sementara itu, Danan Prabandanu, S.H, M. juga menjelaskan, bahwa dalam putusan di tingkat pertama itu PN Kota Kediri menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Artinya gugatan tidak diterima penggugat bisa mengajukan banding atau tidak mengajukan banding tetapi Meraka mengajukan gugatan baru.
"Tapi langkah mereka mengambil sikap mengajukan banding. Kemudian di dalam tingkat banding diputus oleh pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri, " ucapnya.
Ditegaskan Danan bahwa para penggugat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung bunyinya menolak permohonan kasasi.
"Mereka tidak dapat lagi mengajukan gugatan baru atas obyek sengketa yang sama. Mereka dapat melakukan upaya peninjau kembali apabila ada novum baru atau bukti yang baru, "tegasnya.
Edi Laksmana selaku Ketua Perkumpulan Dana Pangrukti menambahkan kami sebagai pengurus juga dilaporkan di Polda Jatim atas dugaan kepengurusan Perkumpulan Dana Pangrukti yang tidak sah dilaporkan secara pidana.
"Tetapi, hasilnya dari Polda Jatim dikeluarkan SP3, sehingga dengan adanya SP3 ini mereka sudah tidak bisa melaporkan lagi dengan kasus yang sama, " ucapnya.
Kami juga senang sekali dengan keputusan Mahkamah Agung dengan keputusan ini. Kami menilai gugatan mereka kepada pengurus dana pangrukti harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar lebih sangat tidak beralasan.
Jadi gugatan mereka sangat tidak masuk akal dan tidak mengutamakan kepentingan umum.
"Alhamdulillah semua perkara ini sudah berakhir dan mereka sudah tidak bisa menggugat lagi karena sudah ditolak di MA dan secara pidana juga tidak bisa dilaporkan karena Polda Jatim sudah mengeluarkan SP3, " urainya. (prijo)